01 Jan 2000
Home  »    »   Program Audit Untuk Transaksi Penjualan

Program Audit Untuk Transaksi Penjualan

Posted in HomeBy adminOn 06/12/17

BANIDownload pdf format. Peraturan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia. BAB IRuang Lingkup. Pasal 1. Kesepakatan Arbitrase. Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis sepakat membawa sengketa yang timbul diantara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia BANI, atau menggunakan Peraturan Prosedur BANI, maka sengketa tersebut diselesaikan dibawah penyelenggaraan BANI berdasarkan Peraturan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui Arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara kooperatif dan non konfrontatif. Pasal 2. Prosedur yang berlaku. Peraturan Prosedur ini berlaku terhadap arbitrase yang diselenggarakan oleh BANI. Dengan menunjuk BANI danatau memilih Peraturan Prosedur BANI untuk penyelesaian sengketa, para pihak dalam perjanjian atau sengketa tersebut dianggap sepakat untuk meniadakan proses pemeriksaan perkara melalui Pengadilan Negeri sehubungan dengan perjanjian atau sengketa tersebut, dan akan melaksanakan setiap putusan yang diambil oleh Majelis Arbitrase berdasarkan Peraturan Prosedur BANI. Fast Racing League Pc there. BAB II. Ketentuan ketentuan Umum. Pasal 3. Definisi. Kecuali secara khusus ditentukan lain, maka istilah istilah di bawah ini berarti a. Majelis Arbitrase BANI atau Majelis, baik dalam huruf besar atau huruf kecil, adalah Majelis yang dibentuk menurut Prosedur BANI dan terdiri dari satu atau tiga atau lebih arbiter b. Putusan, baik dalam huruf besar atau huruf kecil, adalah setiap putusan yang ditetapkan oleh Majelis Arbitrase BANI, baik putusan sela ataupun putusan akhirfinal dan mengikat c. Auditor+hanya+melakukan+pemeriksaan+terhadap+bukti-bukti+tertulis+saja.jpg' alt='Program Audit Untuk Transaksi Penjualan Kredit' title='Program Audit Untuk Transaksi Penjualan Kredit' />Program Audit Untuk Transaksi Penjualan RumahBANI adalah Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Dewan adalah Badan Pengurus BANI e. Ketua adalah Ketua Badan Pengurus BANI, kecuali dan apabila jelas dinyatakan bahwa yang dimaksud adalah Ketua Majelis Arbitrase. Ketua BANI dapat menunjuk Wakil Ketua atau Anggota Badan Pengurus yang lain untuk melaksanakan tugas tugas Ketua sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Prosedur ini, termasuk dalam hal tertentu untuk menunjuk satu atau lebih arbiter, dalam hal mana rujukan kepada Ketua dalam Peraturan ini berlaku pula terhadap Wakil Ketua atau Anggota Badan Pengurus yang lain yang ditunjuk tersebut. Pemohon berarti dan menunjuk pada satu atau lebih pemohon atau para pihak yang mengajukan permohonan arbitrase g. Undang Undang berarti dan menunjuk pada Undang undang Republik Indonesia No. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa h. Termohon berarti dan menunjuk pada satu atau lebih Termohon atau para pihak terhadap siapa permohonan arbitrase ditujukan i. Para Pihak berarti Pemohon dan Termohon j. Peraturan Prosedur berarti dan menunjuk pada ketentuan ketentuan Peraturan Prosedur BANI yang berlaku pada saat dimulainya penyelenggaraan arbitrase, dengan mengindahkan adanya kesepakatan tertentu yang mungkin dibuat para pihak yang bersangkutan yang satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 k. Sekretariat berarti dan menunjuk pada organ administratif BANI yang bertanggung jawab dalam hal pendaftaran permohonan arbitrase dan hal hal lain yang bersifat administratif dalam rangka penyelenggaraan arbitrase l. Sekretaris Majelis berarti dan menunjuk pada sekretaris majelis yang ditunjuk oleh BANI untuk membantu administrasi penyelenggaraan arbitrase bersangkutan danm. Tulisan, baik dibuat dalam huruf besar atau huruf kecil, adalah dokumen dokumen yang ditulis atau dicetak di atas kertas, tetapi juga dokumen dokumen yang dibuat danatau dikirimkan secara elektronis, yang meliputi tidak saja perjanjian perjanjian tetapi juga pertukaran korespondensi, catatan catatan rapat, telex, telefax, e mail dan bentuk bentuk komunikasi lainnya yang demikian dan tidak boleh ada perjanjian, dokumen korespondensi, surat pemberitahuan atau instrumen lainnya yang dipersyaratkan untuk diwajibkan secara tertulis, ditolak secara hukum dengan alasan bahwa hal hal tersebut dibuat atau disampaikan secara elektronis. Pasal 4. Pengajuan, Pemberitahuan Tertulis dan Batas Waktu. Pengajuan komunikasi tertulis dan jumlah salinan. Semua pengajuan komunikasi tertulis yang akan disampaikan setiap pihak, bersamaan dengan setiap dan seluruh dokumen lampirannya, harus diserahkan kepada Sekretariat BANI untuk didaftarkan dengan jumlah salinan yang cukup untuk memungkinkan BANI memberikan satu salinan kepada masing masing pihak, arbiter yang bersangkutan dan untuk disimpan di Sekretariat BANI. Pengembang dan pengelola kawasan industri, real estat, gedung, pusat perdagangan. Auditor TIDAK WAJIB untuk memprediksi kondisi masa depan perusahaan terperiksa auditee. Namun belakangan, dalam proses audit, auditor diharapkan untuk. Descargar Musica Mp3 Gratis Para Usb. Untuk maksud tersebut, para pihak danatau kuasa hukumnya harus menjamin bahwa BANI pada setiap waktu memiliki alamat terakhir dan nomor telepon, faksimili, e mail yang bersangkutan untuk komunikasi yang diperlukan. Setiap komunikasi yang dikirim langsung oleh Majelis kepada para pihak haruslah disertai salinannya kepada Sekretariat dan setiap komunikasi yang dikirim para pihak kepada Majelis harus disertai salinannya kepada pihak lainnya dan Sekretariat. Komunikasi dengan Majelis. Apabila Majelis Arbitrase telah dibentuk, setiap pihak tidak boleh melakukan komunikasi dengan satu atau lebih arbiter dengan cara bagaimanapun sehubungan dengan permohonan arbitrase yang bersangkutan kecuali i dihadiri juga oleh atau disertai pihak lainnya dalam hal berlangsung komunikasi lisan ii disertai suatu salinan yang secara bersamaan dikirimkan ke para pihak atau pihak pihak lainnya dan kepada Sekretariat dalam hal komunikasi tertulis. Pemberitahuan. Setiap pemberitahuan yang perlu disampaikan berdasarkan Peraturan Prosedur ini, kecuali Majelis menginstruksikan lain, harus disampaikan langsung, melalui kurir, faksimili atau e mail dan dianggap berlaku pada tanggal diterima atau apabila tanggal penerimaan tidak dapat ditentukan, pada hari setelah penyampaian dimaksud. Perhitungan Waktu. Jangka waktu yang ditentukan berdasarkan Peraturan Prosedur ini atau perjanjian arbitrase yang bersangkutan, dimulai pada hari setelah tanggal dimana pemberitahuan atau komunikasi dianggap berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Prosedur Pasal 4 ayat 3 di atas. Tabel-DD-104-761x1024.jpg' alt='Program Audit Untuk Transaksi Penjualan Tunai' title='Program Audit Untuk Transaksi Penjualan Tunai' />Apabila tanggal berakhirnya suatu pemberitahuan atas batas waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional di Indonesia, maka batas waktu tersebut berakhir pada hari kerja berikutnya setelah hari Minggu atau hari libur tersebut. Hari hari Kalender. Penunjukan pada angka angka dari hari hari dalam Peraturan Prosedur ini menunjuk kepada hari hari dalam kalender. Penyelesaian cepat. Dengan mengajukan penyelesaian sengketa kepada BANI sesuai Peraturan Prosedur ini maka semua pihak sepakat bahwa sengketa tersebut harus diselesaikan dengan itikad baik secepat mungkin dan bahwa tidak akan ditunda atau adanya langkah langkah lain yang dapat menghambat proses arbitrase yang lancar dan adil. Menuju 100 Tahun KRL Jabodetabek. Wacana elektrifikasi jalur kereta api di Jakarta dan sekitarnya telah dilakukan oleh para pakar dari perusahaan kereta api milik. Software Program Excel, Software Program Akuntansi, Laporan Keuangan perusahaan, Audit Laporan Keuangan, Download Program Akuntansi Excel. Batas Waktu Pemeriksaan Perkara. Kecuali secara tegas disepakati para pihak, pemeriksaan perkara akan diselesaikan dalam waktu paling lama 1. Majelis selengkapnya terbentuk. Dalam keadaan keadaan khusus dimana sengketa bersifat sangat kompleks, Majelis berhak memperpanjang batas waktu melalui pemberitahuan kepada para pihak. Pasal 5. Perwakilan Para Pihak. Para Pihak dapat diwakili dalam penyelesaian sengketa oleh seseorang atau orang orang yang mereka pilih.